Harian FAJAR, Rabu, 27 April 2011, halaman 9
MAKASSAR - Rencana pemberian gelar Doktor Ilmu Agama kepada Prof DR Jalaluddin Rakhmat di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin mendapat penentangan dari Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Perwakilan Indonesia Timur.
Bersama sejumlah tokoh dari beberapa ormas Islam SulSel, mereka bertandang ke Rektorat UIN, Selasa 26 April untuk mengklarifikasi proses pemberian gelar doktor ini.
Rombongan yang terdiri dari Ketua Muhammadiyah SulSel KH A Iskandar Tompo, KH Bakri Wahid, Ketua LPPI KH M Said Abd Shamad, Lc, serta sejumlah tokoh lainnya diterima Rektor UIN Prof Dr H A Qadir Gassing HT MS. Hadir pula beberapa petinggi UIN, antara lain Pembantu Rektor I Bidang Akademik, Prof Dr H Ahmad M Sewang, MA, Ketua Dewan Guru Besar UIN Prof Dr Abd Muin Salim.
Ketua LPPI, KH M Said Abd Shamad, Lc menyampaikan beberapa alasan ketidaklaikan pemberian gelar tersebut. Antara lain, Kang Jalal disebut sebagai penganut dan penyebar ajaran Syiah yang sudah dinyatakan menyimpang oleh MUI Pusat dan Kemenag. Yang bersangkutan juga dinilai mencela dan menjelek-jelekkan para sahabat dan tabi’in dengan data-data yang dimanipulas.
Said juga menyampaikan sejumlah komentar yang telah ditandatangani para ulama dan tokoh masyarakat berkaitan ketidaklaikan pemberian gelar doktor agama tersebut. “Kami berharap Bapak Rektor UIN membatalkan pemberian gelar Doktor Ilmu Agama kepada JR (jalaluddin Rakhmat, red). Atau kiranya JR dihadapkan dulu ke MUI SulSel mempertanggungjawabkan tulisannya sebelum diuji mendapatkan gelar Doktor Ilmu Agama,” tegasnya.
Rektor UIN, Prof Dr H A Qadir Gassing menyampaikan, pemberian gelar tersebut melewati beberapa tahapan, yaitu ujian tertulis, ujian tertutup, dan ujian promosi. Yang menjadi penguji juga adalah dosen dan pakar. “Kita ini adalah PTN yang berada di bawah pemerintah. Dan Dewan Guru Besar akan membicarakan secara khusus pertemuan ini sebagai bahan pertimbangan, “ katanya.
Jalaluddin Rakhmat yang dihubungi terpisah malam tadi mengatakan, apa yang ditulisnya merupakan kutipan dari sejumlah buku sejarah dan hadits. “Sebetulnya tulisan itu harus ditanggapi dengan tulisan juga. Kalau tidak setuju dengan tulisan tersebut maka buat sanggahan dengan ilmiah pula. Saya melihat ini hanya masalah penelitian ilmiah. Penelitian ilmiah memang kadang menggoncangkan,” katanya.
Lebih lanjut, Jalal menilai, gelar doktor itu bukan merupakan anugerah dari kampus namun perjuangannya sendiri. “Saat ini saya belum meraih gelar itu, masih banyak yang mesti saya lewati. Universitas di manapun di dunia menerima mahasiswa bukan berdasarkan mazhab dan agamanya, namun berdasarkan kualitas akademik yang dimilikinya,” ungkap Ketua Dewan Syura PP IJABI ini. (sam)
MAKASSAR - Rencana pemberian gelar Doktor Ilmu Agama kepada Prof DR Jalaluddin Rakhmat di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin mendapat penentangan dari Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Perwakilan Indonesia Timur.
Bersama sejumlah tokoh dari beberapa ormas Islam SulSel, mereka bertandang ke Rektorat UIN, Selasa 26 April untuk mengklarifikasi proses pemberian gelar doktor ini.
Rombongan yang terdiri dari Ketua Muhammadiyah SulSel KH A Iskandar Tompo, KH Bakri Wahid, Ketua LPPI KH M Said Abd Shamad, Lc, serta sejumlah tokoh lainnya diterima Rektor UIN Prof Dr H A Qadir Gassing HT MS. Hadir pula beberapa petinggi UIN, antara lain Pembantu Rektor I Bidang Akademik, Prof Dr H Ahmad M Sewang, MA, Ketua Dewan Guru Besar UIN Prof Dr Abd Muin Salim.
Ketua LPPI, KH M Said Abd Shamad, Lc menyampaikan beberapa alasan ketidaklaikan pemberian gelar tersebut. Antara lain, Kang Jalal disebut sebagai penganut dan penyebar ajaran Syiah yang sudah dinyatakan menyimpang oleh MUI Pusat dan Kemenag. Yang bersangkutan juga dinilai mencela dan menjelek-jelekkan para sahabat dan tabi’in dengan data-data yang dimanipulas.
Said juga menyampaikan sejumlah komentar yang telah ditandatangani para ulama dan tokoh masyarakat berkaitan ketidaklaikan pemberian gelar doktor agama tersebut. “Kami berharap Bapak Rektor UIN membatalkan pemberian gelar Doktor Ilmu Agama kepada JR (jalaluddin Rakhmat, red). Atau kiranya JR dihadapkan dulu ke MUI SulSel mempertanggungjawabkan tulisannya sebelum diuji mendapatkan gelar Doktor Ilmu Agama,” tegasnya.
Rektor UIN, Prof Dr H A Qadir Gassing menyampaikan, pemberian gelar tersebut melewati beberapa tahapan, yaitu ujian tertulis, ujian tertutup, dan ujian promosi. Yang menjadi penguji juga adalah dosen dan pakar. “Kita ini adalah PTN yang berada di bawah pemerintah. Dan Dewan Guru Besar akan membicarakan secara khusus pertemuan ini sebagai bahan pertimbangan, “ katanya.
Jalaluddin Rakhmat yang dihubungi terpisah malam tadi mengatakan, apa yang ditulisnya merupakan kutipan dari sejumlah buku sejarah dan hadits. “Sebetulnya tulisan itu harus ditanggapi dengan tulisan juga. Kalau tidak setuju dengan tulisan tersebut maka buat sanggahan dengan ilmiah pula. Saya melihat ini hanya masalah penelitian ilmiah. Penelitian ilmiah memang kadang menggoncangkan,” katanya.
Lebih lanjut, Jalal menilai, gelar doktor itu bukan merupakan anugerah dari kampus namun perjuangannya sendiri. “Saat ini saya belum meraih gelar itu, masih banyak yang mesti saya lewati. Universitas di manapun di dunia menerima mahasiswa bukan berdasarkan mazhab dan agamanya, namun berdasarkan kualitas akademik yang dimilikinya,” ungkap Ketua Dewan Syura PP IJABI ini. (sam)